ARTIKEL PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR
DEFINISI
Pajak Daerah
Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak
sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai
dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Kendaraan
Bermotor
Adapun Pajak
Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian
dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat.
Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan
Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero)
Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
OBJEK PAJAK
SUBJEK PAJAK
DASAR
PENGENAAN
MASA PAJAK
Objek Pajak
Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda
beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima
Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Nama penulis: Siti Zahara
0 Komentar